Ditreskrimum Polda Jabar membongkar praktik judi bola online beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Polisi menangkap seorang pria berperan sebagai agen yakni Rudi Setiawan (35).Rudi dibekuk di rumahnya, Jalan Pasundan, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa 4 Februari lalu. Terungkapnya kasus ini berkat penyelidikan personel Subdit III Ditreskrium Polda Jabar yang mengelar patroli cyber."Tersangka beraksi tunggal untuk menyelenggarakan judi bola secara online. Perannya sebagai agen," ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Maolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judi bola online dijalankan Rudi dengan menginduk tiga website beralamat di www.ibcbet.com, www.sbobet.com, dan www.368bet.com. "Waktu itu websitenya masih aktif. Setelah kami meminta Kemeninfo untuk memblokir, situs tersebut sekarang tidak bisa diakses," ujar Baktiar.
Modus operandi Rudi dalam bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online. Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password.
"Omzet per bulan yang didapat tersangka (Rudi) mencapai ratusan juta rupiah. Pemain yang mendaftar lewat tersangka itu ada ratusan orang," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono di tempat sama.
Barang bukti disita polisi dari tangan Rudi berupa satu unit Ipad, dua unit handphone Blackberry, satu buku rekening BCA, tiga buah Token Key BCA, empat kartu ATM BCA, dua lembar KTP milik tersangka dengan nama berbeda, dan satu unit mobil merek Toyota Innova.
Rudi mengungkapkan pejudi atau pemain wajib membayar deposit Rp 500 ribu. Taruhan judi bola online itu bervariasi sesuai pilihan pejudi. "Saya baru satu tahun jadi agen judi bola online," kata Rudi sembari wajahnya ditutup topeng.
Rudi sudah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Pria tersebut diganjar juga Pasal 3 dan atau 5 UU No.8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
"Tersangka ditahan di Mapolda Jabar," kata Murjoko.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp70 juta sampai Rp100 juta.
Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.
Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.
Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.
"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Rangkaian Acara Hari Jadi ke-199 Wonosobo, Ada Ruwat Cukur Rambut Gembel Hingga Undang Artis
Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.
Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.
Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.
Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.
Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.
Keempat tersangka tugasnya menginput ID yang dikirim dari tersangka MR kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan ID yang sudah diinput.
Selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat computer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Chip ID yang menang berisi chip minimal 1,3 B dikompulir diambil chipnya.
Baca juga: Drawing Kualifikasi Piala Dunia Round 3 Digelar 27 Juni, Timnas Indonesia Pot Terakhir
Akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND dikirim ke ID penampung dengan cara berganti ke aplikasi HIGGs DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Kemudian dijualbelikan di Facebook melalui chat pribadi dan mempromosikan jual beli melalui Live streaming.
Beralih di TKP Ketiga di jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) yang semuanya adalah warga Dumai, Provinsi Riau.
Polisi mengamankan sebanyak 7 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut menginput ID yang dikirim dari sdr. RD (belum tertangkap) kedalam google spreadsheet ke computer yang sudah disiapkan.
ID yang sudah diinput tersangka AK selanjutnya dimainkan pada Slot Fafafa di perangkat komputer yang terpasang emulator LDPlayer dengan bantuan Macro Bot (ankulua) untuk menghasilkan Cchip oleh tersangka lain.
ID yang menang berisi chip minimal 1,2 B dikompulir untuk diambil chipnya, dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasikan chip.
Selanjutnya ID yang menang akan di Top up ke masing-masing ID sebesar Rp10.000 melalui platform pembayaran unipin untuk menaikan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip.
Chip yang ada pada HIGGS GAMES ISLAND oleh tersangka Riski, Erik, Firman, Salman, Suhandi dikirim ke ID penampung yang disiapkan oleh sdr. Riduan (belum tertangkap) dengan cara berganti ke aplikasi HIGGS 'DOMINO ISLAND menggunakan VPN.
Baca juga: Kronologi Sapi Tersengat Listrik hingga Mati di Surorejan Kebumen
"Unsur judinya, TKP 1 itu membuat ID sebanyak banyak banyaknya, lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 yang mengolah dan di input untuk dimaninkan.
Yang dimainkan menggunakan VPN. Kemenangan nanti pertaruhan tujuannya untuk menang, ada untung rugi, kalau menang itu yang diperjualbelikan.
Butuh id banyak untuk diperjualbelikan. Jualnya lewat stream facebook," Kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Adapun barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 92 PC, 134 flastdisk, 62 modem, 3 set DPR Cctv, 8 buah switch hub, 11 unit hape, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp11 juta.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang Rl nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. (jti)
Let’s watch this show on the app!
Scan this QR to download the Vidio app.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Bandar judi online, Tan Handoko (41), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (10/11/2015).
Dari bisnisnya itu, Tan berpenghasilan, ratusan juta per bulan."Tan Handoko ini memanfaatkan judi bola dengan user agent website www.ibc.com," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11/2015).Dalam aksinya, Tan membuka tawaran untuk berjudi di situsnya.
Biasanya, para pejudi akan bertaruh di tempatnya.
"Per bulan dia bisa capai Rp 500 juta," kata Eko.Tan disinyalir juga melakukan pencucian uang dari hasil judi tersebut.Dari tangan Tan, polisi menyita satu unit laptop, tiga unit token key BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dan dua unit HP.Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus perjudian tersebut. Kuat dugaan Tan tidak melakukan seorang diri.Tan sendiri dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kahfi Dirga Cahya)