Sudah Mengatur Privasi Akun

Cara selanjutnya yaitu pastikan akun Anda memiliki pengaturan privasi yang tepat, seperti mengunci akun atau membatasi akses dari orang lain. Selain itu, jangan mudah mengunduh aplikasi pinjol yang tidak resmi.

Izin OJK untuk Fintech

Pengertian financial technology (“fintech”) atau yang dalam hal ini kami asumsikan adalah pinjaman online (“pinjol”) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan istilah ‘ilegal’ yang Anda maksud merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK.

Cek Aplikasi atau Situsnya

Situs pinjaman online resmi pasti tercantum dalam website OJK dan juga bisa di-download di platform resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjol legal juga biasanya memiliki tata cara yang mudah dalam penggunaannya.

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi

Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman penyebaran data, maka dapat melakukan beberapa hal berikut.

Ancaman menyebarkan data pribadi yang datang dari pinjol ilegal biasanya terjadi karena korban melewati batas waktu pembayaran utang. Maka dari itu, cara paling utama yang bisa dilakukan adalah melunasi tunggakan beserta denda dan bunganya.

Namun, besaran bunga yang ditetapkan pinjol ilegal umumnya sangat mencekik, yaitu sebesar puluhan hingga ratusan persen dari total kredit. Alangkah lebih baik menimbang konsekuensi sebelum menerima tawaran pinjaman dari jasa pembiayaan yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK.

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.

Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan.

3.    Hapus izin aplikasi pinjol

Apabila korban menerima penawaran utang melalui aplikasi pinjol ilegal di gawai, maka hapus atau uninstall perangkat lunak tersebut. Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri. Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai. Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update).

Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected].

5.    Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa Anda tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang Anda pakai adalah platfrom ilegal.

JAKARTA – Apakah pinjol legal bisa sebar data? Teror dari debt collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) sering kali menjadi hal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, ada kasus di mana data pribadi debitur disebarkan ke media sosial oleh pihak pinjol.

Selain melalui media sosial, data debitur juga kerap disebarkan ke seluruh kontak yang ada di ponsel debitur. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan. DC memang diperbolehkan untuk menagih, tetapi tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi.

Dalam aturan tersebut, penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. DC juga dilarang keras untuk mempermalukan debitur, meskipun debitur tersebut mengalami gagal bayar (galbay). Pinjol yang terdaftar secara legal di OJK dan tetap menyebarkan data debitur dapat dikenai sanksi pidana yang serius, mulai dari denda hingga hukuman penjara.

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Sebar Data

Jika ada pelanggaran terkait penyebaran data pribadi oleh DC pinjol, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut langkah-langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke kepolisian yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/9/2024):

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

1. Datangi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan laporkan kasus tersebut baik secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.

2. Laporan bisa diajukan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas memimpin dan mengelola pelayanan laporan masyarakat serta menyediakan informasi terkait tugas kepolisian.

3. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menilai kelayakan laporan tersebut.

4. Jika laporan dinyatakan layak, maka akan diberikan nomor registrasi sebagai tanda dimulainya penyidikan.

5. Penyidik kemudian akan memeriksa pelapor melalui wawancara yang akan dituangkan dalam berita acara.

6. Berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan akan dilakukan.

7. Jika terbukti adanya tindak pidana, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan laporan dan surat perintah tersebut.

Selain melapor ke polisi, debitur juga bisa mengadukan kasus tersebut ke OJK melalui email pengaduan konsumen di alamat [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Alternatif lainnya, laporan juga bisa diajukan ke Kominfo melalui situs aduankonten.id atau email [email protected].

Perbuatan menyebarkan data pribadi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 27 UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan penyebaran data pribadi, penipuan, ancaman, atau pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

JAKARTA- Banyak yang penasaran berapa lama pinjol ilegal sebar data? Informasi mengenai pinjaman online alias pinjol kini banyak dicari oleh masyarakat seiring maraknya penggunaan aplikasi tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki daftar pinjol legal yang berada di bawah naungan OJK. Meski demikian, ada saja masyarakat yang lebih memilih menggunakan pinjol ilegal.

Padahal, pinjol ilegal memiliki banyak risiko yang merugikan debitur. Salah satunya adalah data pribadi Anda akan disebar. Lantas, berapa lama pinjol ilegal sebar data?

Berdasarkan penelusuran Okezone, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama data Anda akan disebar oleh pihak pinjol ilegal. Biasanya hal tersebut bergantung pada praktik bisnis mereka dan sejauh mana pihak pinjol ingin memanfaatkan data diri debitur.

Namun, perlu diketahui bahwa data Anda bisa jadi disebar oleh pihak pinjol ilegal jika Anda telat melakukan pembayaran atau memutuskan untuk galbay alias gagal bayar.

Data diri yang sudah di tangan pinjol ilegal bukan hanya disebar saja, mereka juga bisa menggunakannya untuk diperjual belikan kepada pihak ketiga yang sama-sama tidak sah atau ilegal.

Untuk menghindari hal tersebut, tentunya akan lebih bijaksana jika sejak awal Anda tidak bermain-main dengan pinjol ilegal dan lebih mengutamakan menggunakan pinjol legal resmi OJK yang sudah terjamin keamanannya.

Namun, bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ilegal, maka cara berikut ini mungkin bisa membantu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sudah menjadi kewajiban bagi peminjam untuk mengembalikan barang atau uang yang Anda pinjam ke pihak terkait. Hal ini juga berlaku jika Anda melakukan pinjaman di pinjol ilegal.

Agar terhindar dari potensi tersebarnya data pribadi, usahakan untuk selalu menepati pembayaran sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

2. Tolak akses aplikasi

Cara selanjutnya adalah dengan menolak akses aplikasi pinjol ke dalam ponsel Anda. Dengan demikian pinjol tak bertanggung jawab tersebut tidak bisa meretas hal-hal pribadi, termasuk data diri, di dalam ponsel Anda.

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menduga bahwa Anda telah menjadi korban pinjol ilegal atau melihat tindakan ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang yang relevan.

Demikian informasi mengenai berapa lama pinjol ilegal sebar data.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 5.753 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal terhitung sejak 2017 hingga 4 September 2023.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 49.108 pengaduan perihal pinjol sepanjang 2020-2022. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan paling banyak berupa keberatan atas denda atau bunga tinggi, kesulitan pembayaran angsuran, dan ancaman penyebaran data pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara mengatasi sebar data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal?

Cek di Website Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjol, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu di website resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar sebagai fintech peer to peer lending atau tidak.

Bila fintech tersebut tidak ada dalam daftar OJK, sebaiknya urungkan niat Anda untuk menggunakan jasanya karena bisa jadi mereka adalah pinjol ilegal. Jangan sampai juga Anda terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.

Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, Anda bisa menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya. Hal ini dapat membantu mengurangi resiko data pribadi Anda tersebar secara lebih meluas.

Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Nasabah

Terakhir, cari tahu hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah pinjol, seperti berapa besar bunga yang harus dibayar dan apa saja konsekuensi jika terlambat membayar. Pastikan Anda mengerti dengan jelas tentang hal ini sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Itulah informasi cara mengatasi pinjol ilegal sebar data yang bisa Anda lakukan. Agar Anda terhindar dari pinjol ilegal, Anda juga bisa mempraktekkan beberapa tips seperti yang telah dijelaskan diatas.

JAKARTA - Daftar 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi. Penting untuk masyarakat mengetahui.

Jasa pinjol legal maupun ilegal pada saat ini banyak beredar di masyarakat. Penawaran mengenai kemudahan dalam melakukan pinjaman menjadikan jasa pinjol banyak digunakan untuk mengatasi permasalahan keuangan secara cepat.

Namun, masyarakat tetap harus mencari tahu terlebih dahulu mengenai berbagai informasi mengenai jasa pinjol yang akan digunakan seperti, bunga pinjaman, jangka waktu, hingga apakah jasa pinjol yang akan digunakan merupakan pinjol legal atau ilegal.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dari nasabahnya. Tentunya hal tersebut akan merugikan nasabah.

Bukan hanya nasabah yang akan dirugikan dari kasus tersebut, tetapi juga akan merugikan orang yang ada di kontak nasabah karena telah menjadi kontak darurat walaupun tidak turut melakukan pinjaman.

Berikut 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi :

1. Melakukan Pelunasan Utang

Langkah yang bisa nasabah lakukan pertama adalah memastikan bahwa nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjol untuk melunasi hutang yang ada pada pinjol tersebut. Karena, biasanya ancaman tersebut muncul ketika nasabah belum melunasi hutang yang ada.

2. Menghapus Izin Operasi Pinjol

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat menghapus cache dan data aplikasi pinjol yang digunakan. Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan menghapus aplikasi pinjol tersebut.

Jika nasabah belum mampu untuk melunasi pinjaman dan bunga yang ada, nasabah dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol tentang cara penagihannya dan meminta keringanan dengan cara baik-baik. Nasabah juga dapat membuat surat kesepakatan sehingga tidak terjadi masalah di masa depan.

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

5. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.

6. Jangan Sebar Informasi Pribadi

Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjaman online yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.

Nah itu dia, Daftar 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

JAKARTA- Banyak masyarakat yang kebingungan dan bertanya apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data?

Kenapa Pinjol Sudah Lunas tapi Masih Ada Tagihan?

Karena praktik aplikasi pinjol ilegal terkenal dengan praktik sebar data nasabah apabila telat atau menunggak membayarkan pinjaman. Tindakan yang melanggar hukum tersebut tentunya akan merugikan nasabah itu sendiri.

Pasalnya, penyebaran data nasabah biasanya akan berdampak pada banyak hal, seperti nama nasabah menjadi buruk, membuat hubungan nasabah dengan lingkungan sosial tidak baik, dan lain-lain.

Nah, dilansir dari berbagai sumber, Kamis (7/12/2023), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pinjol ilegal sudah sebar data, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.

Ancaman sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal bisa segera diatasi dengan mudah jika Anda melunasi hutang yang selama ini menunggak pembayaran. Sayangnya, hal ini mungkin akan cukup berat karena Anda tidak hanya membayar nominal yang dipinjam saja, melainkan beserta bunganya dan denda jika ada.

2. Membuat kesepakatan

Jika belum bisa membayar lunas, ada baiknya Anda membuat kesepakatan dengan pihak pinjol. Lakukan negosiasi untuk meminta kelonggaran waktu, cara penagihan yang tidak boleh dan boleh dilakukan, dan keringanan lain secara baik-baik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Melaporkan ke Pihak Berwajib

Menyebarluaskan data nasabah merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, ketika pinjaman online (pinjol) melakukan hal tersebut maka Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Pihak berwajib yang dimaksud adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kepolisian. OJK dapat mengambil tindakan untuk menangani pinjol ilegal tersebut.

Sementara pihak kepolisian juga akan membantu korban penyebaran data pinjol ilegal karena hal tersebut telah dianggap melanggar hukum. Sebagai tambahan dukungan, jangan lupa untuk menyertakan barang bukti.

4. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Selanjutnya adalah menghapus data dan cache aplikasi pinjol yang terinstal di ponsel Anda. Selain itu, Anda juga bisa melakukan uninstall aplikasi. Dengan demikian, risiko penyebaran data bisa berkurang.

Demikian informasi mengenai apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sudah sebar data?

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Aplikasi pinjol yang berbedar di tengah masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. Dikutip dari laman www. ojk. go. id, aplikasi pinjaman online legal. Pinjaman online ilegal bisa mengakses kontak. Hal ini karena pinjaman online ilegal sering meminta akses ke kontak ponsel nasabah. Dengan akses ini, pinjol ilegal dapat melihat.

Lapor ke Pihak Kepolisian

Selain melapor ke OJK, jangan ragu juga untuk membuat laporan ke polisi bila Anda menjadi korban penyebaran data pinjol.

Pasalnya, tindakan tersebut pada dasarnya memang telah melanggar hukum. Jangan lupa untuk menertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan agar kasus bisa langsung ditangani.